PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN STATUS KECACATAN
(1) Penetapan status kecacatan terdiri atas Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan. (2) Tingkat Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan hasil pengujian klinis berdasarkan indikasi medis. (3) Golongan Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan yang dibuktikan dengan hasil penelitian administrasi keveteranan. (4) Penentuan Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
