PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Veteran Penyandang Cacat diberi Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh sebagai penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanannya dalam peristiwa keveteranan. (2) Veteran Penyandang Cacat meliputi: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA Penyandang Cacat; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA Penyandang Cacat; dan c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA Penyandang Cacat.
