Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Veteran
adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. 2. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
- Veteran Penyandang Cacat adalah anggota Veteran
yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam peristiwa keveteranan. 4. Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan adalah klasifikasi kecacatan berupa keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam peristiwa keveteranan. 5. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain. 6. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pekerjaan tertentu, namun masih dapat melakukan kegiatan tanpa membebani orang lain. 7. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. 8. Santunan Cacat adalah santunan yang diberikan berupa uang satu kali selama hidupnya setelah ditetapkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. 9. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang diberikan berupa uang setiap bulan dan selama hidupnya berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. 10. Alat Bantu Tubuh adalah alat bantu yang terdiri dari Ortose (alat bantu sebagai penopang/penguat anggota tubuh yang mengalami kelainan) dan/atau Protese (anggota tubuh tiruan sebagai pengganti anggota tubuh yang hilang). 11. Panitia Evaluasi Kecacatan Veteran Republik INDONESIA selanjutnya disingkat PEKVRI adalah panitia yang melaksanakan pengujian dan penelitian kecacatan untuk
mengetahui kemampuan jasmani dan rohani, penyebab kecacatan, dan menentukan tingkat dan golongan kecacatan Veteran Penyandang Cacat. 12. Penghasilan Terakhir adalah Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Terakhir yang diterima Veteran Republik INDONESIA. 13. Ahli Waris adalah orang yang berhak mewarisi hak-hak Veteran. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 15. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 16. Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan yang selanjutnya disebut Kanminvetcad adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi calon Veteran yang berada di Kabupaten/Kota, berkedudukan di bawah Babinminvetcad. 17. Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan TNI yang selanjutnya disebut Babinminvetcad adalah salah satu Badan Pelaksana Kodam sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi calon Veteran. 18. Peristiwa Keveteranan adalah kurun waktu pelaksanaan perjuangan Veteran Republik INDONESIA dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.
