PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KECACATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pembayaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat Veteran dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
