PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan status kecacatan, pemberian santunan, dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh bagi Veteran Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan. (2) Pengendalian anggaran dukungan kegiatan penetapan status kecacatan Veteran Republik INDONESIA sampai dengan penerimaan Santunan dan Tunjangan Cacat bagi Veteran penyandang cacat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pembinaan keveteranan. (3) Pengawasan dan pengendalian pembayaran Santunan dan Tunjangan Cacat bagi Veteran Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
