Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KECACATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Dukungan anggaran kegiatan PEKVRI Tingkat Pusat dan PEKVRI Tingkat Daerah dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani administrasi keveteranan dan rehabilitasi kecacatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal dukungan anggaran kegiatan PEKVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, proses pengujian klinis dan penilaian dapat dilakukan oleh pelaksana Tim Penelitian dan Penyaringan administrasi keveteranan. (3) Dalam hal kegiatan pengujian klinis dan penilaian dilakukan oleh pelaksana Tim Penelitian dan Tim Penelitian dan Penyaringan administrasi keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
