Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KECACATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Persyaratan administrasi Veteran Penyandang Cacat dalam pengujian dan penilaian kecacatan meliputi: a. formulir pendaftaran Veteran calon penerima pengujian dan penilaian kecacatan Veteran; b. copy Tanda Kehormatan Veteran; c. copy Kartu Tanda Penduduk; d. copy Kartu Keluarga; dan e. pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (empat kali enam) 3 (tiga) lembar tanpa kacamata dan tutup kepala; (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Tanda Kehormatan Veteran dimaksud, tidak dalam proses pencabutan. (3) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Veteran calon penerima pengujian dan penilaian kecacatan Veteran melengkapi persyaratan pendukung yaitu:
a. surat keterangan dari Kababinminvetcaddam setempat; b. copy kartu tanda anggota LVRI; c. copy piagam Tanda Kehormatan jenis Bintang dari Angkatan dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. copy Satyalencana Gerakan Operasi Militer dan Satyalencana lainnya.
