PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KECACATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Tugas PEKVRI meliputi: a. pengujian dan penelitian cacat yang dialami Veteran Penyandang Cacat; b. meneliti penyebab kecacatan untuk mengetahui kemampuan jasmani dan rohani Veteran Penyandang Cacat; c. menentukan Tingkat Kecacatan dan Golongan kecacatan Veteran Penyandang Cacat; dan d. memberikan rekomendasi rujukan dari hasil pengujian klinis dan penelitian Veteran Penyandang Cacat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi PEKVRI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pembinaan keveteranan.
