PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan laporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, data dan informasi Rumkit, hubungan masyarakat, hukum serta administrasi penelitian dan pengembangan kesehatan.
