PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Urusan Data dan Informasi; b. Urusan Program dan Anggaran; c. Urusan Keuangan; dan d. Urusan Umum.
