Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan perumahsakitan. (2) Urusan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dipimpin oleh Kepala Urusan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang program dan anggaran. (3) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penerimaan, pengeluaran, pertanggungjawaban, dan pelaporan di bidang keuangan. (4) Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dipimpin oleh Kepala Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di bidang kepegawaian, sarana prasarana, dan kerumahtanggaan.
