PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipimpin oleh Kepala Departemen Gigi dan
Mulut mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif di bidang kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang gigi dan mulut serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu gigi dan mulut.
