PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Bedah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipimpin oleh Kepala Departemen Bedah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang ilmu bedah terhadap pasien rawat jalan, dan rawat inap dan penyelenggaraan sarana dan prasarana kamar operasi, pengembangan piranti lunak bidang bedah dan kamar operasi serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu bedah dan peningkatan pelayanan dan pengembangan kamar operasi.
