PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Obstetri Ginekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dipimpin oleh Kepala Departemen Obstetri Ginekologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang obstetri ginekologi terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang obstetri ginekologi serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu obstetri ginekologi.
