PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dipimpin oleh Kepala Departemen Anak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang anak terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak
bidang anak serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu anak.
