PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Neurologi dan Psikiatri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dipimpin oleh Kepala Departemen Neurologi dan Psikiatri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang neurologi dan psikiatri terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang neurologi dan psikiatri serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu neurologi dan psikiatri.
