PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dipimpin oleh Kepala Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang ilmu penyakit mata, telinga hidung tenggorokan, kulit dan kelamin terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang penyakit mata, telinga hidung tenggorokan, kulit dan kelamin serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit mata, telinga hidung tenggorokan, kulit dan kelamin.
