PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k dipimpin oleh Kepala Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang ilmu penyakit dalam, jantung dan paru terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang penyakit dalam, jantung
dan paru serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit dalam, jantung dan paru.
