PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l dipimpin oleh Kepala Departemen Rehabilitasi Medik mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan Rehabilitasi Medik baik diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang rehabilitasi medik serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan, pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis di bidang kedokteran Rehabilitasi Medik bagi anggota TNI dan PNS Kemhan beserta keluarganya.
