PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m dipimpin oleh Kepala Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan, siaga kesehatan, dan evakuasi pasien, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kegawatdaruratan, dan siaga kesehatan serta pengembangan piranti lunak bidang kegawatdaruratan, dan siaga kesehatan.
