PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n dipimpin oleh Kepala Instalasi Radiologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiodiagnostik, preventif, dan kuratif, bidang Radiologi, pengembangan piranti lunak dan fasilitas alat kesehatan serta kerja sama dan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang radiologi.
