PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o dipimpin oleh Kepala Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan udara bertekanan tinggi, baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, menyiapkan sarana dan prasarana, pengembangan piranti lunak dan fasilitas alat kesehatan serta kerja sama dan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan di bidang kesehatan udara bertekanan tinggi.
