PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Patologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p dipimpin oleh Kepala Instalasi Patologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik dan preventif bidang patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi, pengembangan piranti lunak dan fasilitas alat kesehatan, serta kerja sama dan penelitian untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang patologi klinik dan patologi anatomi.
