PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Kepala Rumkit Bidang Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Rumkit dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang medik.
