PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Kepala Rumkit Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Rumkit dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik.
