PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Rumkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan Rumkit. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Rumkit menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumkit sesuai dengan kewenangannya; c. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumkit; d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan e. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.
