Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan terdiri atas: a. Kepala Rumkit; b. Wakil Kepala Rumkit Bidang Pelayanan Medik; c. Wakil Kepala Rumkit Bidang Penunjang Medik; d. Subbagian Tata Usaha; e. Departemen Gigi dan Mulut; f. Departemen Bedah;
g. Departemen Obstetri Ginekologi; h. Departemen Anak; i. Departemen Neurologi dan Psikiatri; j. Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin;
k. Departemen Penyakit Dalam, Jantung, dan Paru; l. Departemen Rehabilitasi Medik; m. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan; n. Instalasi Radiologi; o. Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi; p. Instalasi Patologi; q. Instalasi Penunjang Perawatan; r. Instalasi Farmasi; s. Instalasi Rawat Jalan; t. Instalasi Rawat Inap; u. Instalasi Medical Check Up; v. Instalasi Perawatan Intensif dan Anastesi; w. Komite Medik; x. Komite Keperawatan; y. Komite Tenaga Kesehatan Lain; z. Komite Mutu dan Akreditasi; aa. Satuan Pengawas Internal; dan bb. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala Rumkit Kelas B dr. Suyoto diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan. (3) Pejabat pengawas ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit. (4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
