Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan keunggulan rehabilitasi medik personel TNI, PNS Kemhan, purnawirawan dan keluarganya beserta masyarakat umum; b. pelayanan rehabilitasi medik paripurna bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan untuk mendukung tugas pokok Pusat Rehabilitasi Kemhan; c. pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis seluruh bidang pelayanan kesehatan khususnya di bidang rehabilitasi medik komprehensif; d. pelayanan rujukan, khususnya rehabilitasi medik; e. pelayanan siaga kesehatan; f. pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain di lingkungan Rumkit Kelas B dr. Suyoto; g. pelaksanaan evaluasi dan pengawasan internal; h. kerja sama dengan instansi atau pihak lain untuk pengembangan pelayanan kesehatan; dan
i. pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, data dan informasi, kepegawaian, kerumahtanggaan, serta fasilitas kesehatan Rumkit.
