PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna komprehensif baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan keunggulan rehabilitasi medik serta pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
