PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan. (2) Rumkit Kelas B dr Suyoto secara administratif dan fungsional dikoordinasikan dan dibina oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan.
