Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rumah sakit Kelas B dokter suyoto Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Rumkit Kelas B dr. suyoto Kemhan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kemhan.
Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Rumkit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan dan TNI yang pengangkatannya, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
