PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf aa merupakan satuan kerja non-struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern Rumkit.
(2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Internal, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit. (3) Satuan Pengawas Internal ditetapkan dan dibentuk oleh Kepala Rumkit.
