PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf bb mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
