Pasal 33
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komite Mutu dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf z merupakan wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumkit dalam bidang pemeliharaan dan peningkatan mutu dan akreditasi Rumkit yang keanggotaannya terdiri dari komite peningkatan mutu dan keselamatan pasien, komite etik dan hukum, komite kesehatan dan keselamatan kerja, komite pengendalian penyakit infeksi, komite promosi kesehatan Rumkit, komite farmasi dan terapi, komite program nasional, komite etik dan penelitian, dan komite koordinasi pendidikan. (2) Pembentukan Komite Mutu dan Akreditasi ditetapkan oleh Kepala Rumkit sesuai dengan kebutuhan Rumkit. (3) Komite Mutu dan Akreditasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit. (4) Komite Mutu dan Akreditasi dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite Mutu dan Akreditasi ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
