Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komite Tenaga Kesehatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf y merupakan wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumkit di bidang tenaga kesehatan lain terkait kredensial, mutu profesi serta etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan lain yang keanggotaannya terdiri dari psikologi klinis, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, radiografer, fisikawan medis, ahli teknologi laboratorium medik, pranata laboratorium, teknisi transfusi darah, perekam medis dan informasi kesehatan, nutrisionis, sanitarian, tenaga kesehatan masyarakat, fisioterapis, terapis wicara, okupasi terapis, ortotis prostetis, elektro medis, terapis gigi dan mulut, teknisi gigi, refraksionis optisien untuk peningkatan dan pengembangan pelayanan Rumkit. (2) Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh Kepala Rumkit sesuai dengan kebutuhan Rumkit paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Subkomite. (3) Komite Tenaga Kesehatan Lain berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit.
(4) Komite Tenaga Kesehatan Lain dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis SubKomite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
