Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf x merupakan wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk
memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumkit di bidang keperawatan terkait kredensial, mutu profesi serta etika dan disiplin profesi keperawatan untuk peningkatan mutu dan pengembangan profesi. (2) Pembentukan Komite Keperawatan ditetapkan oleh Kepala Rumkit sesuai dengan kebutuhan Rumkit paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Subkomite. (3) Komite Keperawatan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit. (4) Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Subkomite Keperawatan ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
