Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf w merupakan wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumkit di bidang medis terkait kredensial, mutu profesi serta etika dan disiplin dokter untuk peningkatan mutu dan pengembangan profesi dokter. (2) Pembentukan Komite Medik ditetapkan oleh Kepala Rumkit sesuai dengan kebutuhan Rumkit paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Subkomite. (3) Komite Medik berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit. (4) Komite Medik dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit. (5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Subkomite Medik ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
