PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 29
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Perawatan Intensif dan Anastesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf v dipimpin oleh Kepala Instalasi Perawatan Intensif dan Anastesi mempunyai tugas merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pelayanan perawatan intensif dan anastesi, menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan, pengembangan piranti lunak serta kerja sama peningkatan pelayanan dan pengembangan perawatan intensif dan anastesi.
