PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Medical Check Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf u dipimpin oleh Kepala Instalasi Medical Check Up mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengelola, dan mengevaluasi pelayanan medical check up serta menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan medical check up, pengembangan piranti lunak serta kerja sama untuk
peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang medical check up.
