PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 27
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf t dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Inap mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan mengelola, mengembangkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pasien rawat inap serta sarana prasarana pendukung instalasi rawat inap.
