PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf s dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pasien rawat jalan serta sarana prasarana pendukung instalasi rawat jalan.
