PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r dipimpin oleh Kepala Instalasi Farmasi mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan pelayanan kefarmasian, menyediakan, menyimpan, dan mendistribusikan obat serta suplai medik, memberikan informasi obat dan monitoring efek samping obat, pemeliharaan dan penyediaan alat kesehatan, mengembangkan piranti lunak bidang pelayanan obat dan suplai medik serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang kefarmasian.
