PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan. (2) Panglima, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat di jajarannya berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer dalam menerbitkan administrasi di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
