PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri bertanggungjawab mengamankan secara hukum keputusan TUN di bidang kepegawaian yang diterbitkannya melalui penanganan gugatan di lingkungan Peradilan TUN. (2) Panglima, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat di jajarannya bertanggungjawab mengamankan secara hukum administrasi di bidang kepegawaian yang diterbitkannya melalui penanganan gugatan di lingkungan Peradilan TUN.
