PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam menerbitkan Keputusan TUN di bidang kepegawaian. (2) Panglima, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat di jajarannya berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer dalam menerbitkan administrasi di bidang kepegawaian.
