PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Dalam rangka pengawasan dan evaluasi, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melaporkan pelaksanaan Dokter Pendamping kepada Menteri pada akhir program.
