PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang dilakukan oleh Peserta Program Internsip; b. melindungi prajurit TNI, PNS, dan keluarganya yang berhak, serta masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh Peserta Program Internsip; dan c. memelihara dan meningkatkan kemampuan Dokter Pendamping.
