PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 6 — SANKSI
Dokter Pendamping yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan hak sebagai Dokter Pendamping. www.djpp.kemenkumham.go.id
