PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 14
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Kewenangan pengendalian dan pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI diatur sebagai berikut: a. Badan Perencana terdiri atas:
- Badan Perencana Kemhan melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Badan Perencana di lingkungan U.O;
- Badan Perencana Unit Organisasi melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Badan Perencana tingkat Kotama/Balakpus/ Satker atau Subsatker penerima DPK di lingkungan U.O masing-masing; dan
- Badan Perencana Kotama atau Balakpus melaksanakan pengendalian terhadap seluruh Satker penerima DPK di lingkungan Kotama atau Balakpus. b. Badan Keuangan terdiri atas:
- Baku Tk. I melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. II di lingkungan Kemhan dan TNI;
- Baku Tk. II melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. III di lingkungan U.O masing-masing;
- Baku Tk. III melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. IV di lingkungan Kotama masing-masing; dan
- Baku Tk. IV melaksanakan pengendalian di lingkungan Satker masing-masing.
