PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 15
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan DPK, perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berupa audit baik oleh unsur internal maupun eksternal diatur sebagai berikut: a. pengawasan internal dilakukan oleh:
- Inspektorat Kemhan;
- Inspektorat TNI; dan
- Inspektorat Angkatan. b. pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
